masukkan script iklan disini
Jakarta, Raimas86.info
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal menulis tangan nota pembelaan atau pleidoinya.
Tom menulis pleidoi itu sebagai tanggapan atas tuntutan tim jaksa penuntut umum yang memintanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi importasi gula dan dihukum 7
tahun penjara.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir menyebut, kliennya belum selesai menyusun pleidoi karena harus menulis tangan.
"Belum selesai, butuh waktu karena harus ditulistangan," ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/7/2025).
Ari menyesalkan kondisi yang harus dihadapi kliennya lantaran tidak mudah nenulis pembelaan secara manual.
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejaksaan Agung menyita Macbook dan iPad dari kamar tahanan Tom. Tahanan dilarang menggunakan alat elektronik dan komunikasi. Adapun Tom mengeklaim menggunakan dua alat tersebut untuk menyusun pembelaan.
Kejagung: Terdakwa Lain Juga Begitu Walhasil, Tom harus menulis pleiodi menggunakan tangan dan menyerahkannya kepada tim kuasa hukum untuk diketik ulang menggunakan komputer. "Hal ini sangat mempersulit. Seperti tahanan politik," tutur Ari.
Materi pleidoi Adapun nota pembelaan Tom, menurut Ari, adalah sorotan terhadap ketidakadilan dalam proses hukum. Tom akan membicarakan topik itu mulai dari tingkat penyidikan hingga penuntutan.
Bagi Ari, kasus Tom terasa ganjil. Ia sangat yakin kliennya tidak bersalah dalam kegiatan importasi gula tahun 2015-2016. "Terasa sekali ini bukan kasus hukum, ini kasus politik. Beliau di target, tanpa ada kesalahan," kata dia.
Bacakan pleidoi Rabu Adapun Tom dijadwalkan membaca nota pembelaan pada Rabu (9/7/2025) lusa. Jadwal ini ditetapkan setelah majelis hakim berunding dengan para pihak.
Mulanya majelis meminta pembacaan pleidoi digelar pada Kamis (10/7/2025). Namun, pengacara menolak karena bertepatan dengan sidang pleidoi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Majelis hakim lalu berundiing dan memutuskan sidang dibacakan pada Rabu pekan ini. Artinya, Tom hanya memiliki waktu 5 hari untuk menyusun nota pembelaannya.
"Majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, 9 Juli 2025," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Dennie Arsan Fatrika, Jumat (4/7/2025).
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan meuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sumber : berita1.info