"Dinsos Sidoarjo DiDuga Kuat Terlibat Pungli, Oknum LSM Jadi Perantara"
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dihebohkan dengan tudingan adanya pungutan liar (pungli) di Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Menurut sumber, oknum di Dinsos Sidoarjo meminta admin sebesar 15 persen dari total anggaran untuk proses pencairan dana, dan salah satu oknum LSM berperan sebagai perantara.
Kasus ini mencuat setelah 2 pengusaha yang dimintai uang oleh oknum Dinsos Sidoarjo tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Pelaporan ini didukung dengan bukti rekaman, foto, dan chat yang akan segera dikirimkan sebagai dumas kepada instansi yang berwajib.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan KPK No. 07/2016 tentang Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa yang melarang ASN melakukan pungutan atau meminta imbalan dalam proses pengelolaan anggaran.
Jika tidak ada klarifikasi dari pihak Dinsos Sidoarjo, laporan ini akan dikirimkan kepada:
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
- TIPIDKOR (Tindak Pidana Korupsi)
- Inspektorat Daerah Sidoarjo
- Ombudsman RI
- Bupati Sidoarjo
- DPRD Sidoarjo
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
