• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rabu, 02 Juli 2025, Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T10:20:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    DUGAAN PENYALURAN BBM INDUSTRI TANPA DOKUMEN RESMI OLEH PT. KARISMA ENERGI INTERNUSA KE PT. MENARA JAYA LESTARI


    Sidoarjo, 02 Juli 2025 – Tim media melakukan investigasi lapangan dan menemukan armada tangki milik PT. Karisma Energi Internusa tengah melakukan distribusi BBM jenis Solar Industri sebanyak 8.000 Liter ke area perusahaan PT. Menara Jaya Lestari yang berlokasi di Jl. Balongbendo - Tarik No.51, Kupang, Bakalan Wringinpitu, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.


    Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa penyaluran BBM tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti Surat Penebusan dari Pertamina, LO (Letter of Order), dan bukti kepemilikan STORIT (Storage Terminal/penampungan resmi) sebagaimana diatur dalam regulasi distribusi BBM non-subsidi.


    Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan disebutkan bahwa


    Setiap transportir BBM solar industri wajib memiliki STORIT (storage/tanki penampungan)


    Distribusi hanya boleh dilakukan jika sudah ada dokumen LO (Letter of Order) resmi yang mengikat antara pihak penjual, transportir, dan industri penerima


    Pada hari Senin, 30 Juni 2025, tim media mendatangi langsung PT. Menara Jaya Lestari untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Tim diterima oleh Bapak Kasiran selaku HRD, yang menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan membicarakan lebih lanjut dengan jajaran manajemen pusat.


    Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari pihak perusahaan terkait legalitas dokumen BBM industri yang masuk ke lokasi mereka.


    Berdasarkan hasil temuan dan konfirmasi, distribusi BBM tanpa kelengkapan dokumen resmi berpotensi melanggar sejumlah aturan dan undang-undang, di antaranya


    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b dan d


    2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM


    Pasal 21 menyatakan bahwa BBM tertentu dan BBM jenis lainnya harus disalurkan dengan izin dan pengawasan yang ketat.


    3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengawasan Penyaluran BBM


    Setiap penyaluran BBM harus melalui jalur resmi, memiliki dokumen sah, dan tercatat dalam sistem distribusi nasional.


    Tim media mendesak BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum (Polisi dan Kejaksaan) untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas penyaluran BBM oleh PT. Karisma Energi Internusa dan pihak penerima, guna memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan atau praktik ilegal dalam distribusi BBM industri.


    Mengingat potensi kerugian negara dan persaingan usaha yang tidak sehat, penindakan tegas perlu dilakukan demi menjaga kedaulatan energi dan hukum di wilayah Republik Indonesia.(tim investigasi jatim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini