• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pasangan Suami-istri Juga Anak di Muba Jadi Pengedar Sabu, Menjadikan Rumah Tempat Transaksi

    Redaksi
    Sabtu, 18 November 2023, November 18, 2023 WIB Last Updated 2023-11-18T04:58:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Musi Banyuasin,Tebing Media.Online Satu keluarga di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu. Bahkan, mereka menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu.

    "Benar, para pelaku yang kita tangkap ini merupakan satu keluarga," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto Jumat (17/11/2023).

    Ketiganya merupakan warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba. Ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka yakni Sobirin (40) sebagai kepala keluarga, istrinya Eva (36), dan anak keduanya, Andre (21).

    Menurut Susianto, satu keluarga tersebut ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena di rumah mereka diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

    "Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi tersebut," katanya.

    Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar adanya. Dari situ, polisi langsung menggerebek dan memeriksa rumah pelaku. Saat diperiksa, ditemukan empat paket sabu siap edar yang masing-masing terbungkus plastik klip bening. Total sabu seberat 1,05 gram.

    "Alhasil kami menemukan empat paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian," terangnya.

    Dari pemeriksaan mendalam, ketiga pelaku terbukti bergantian menyimpan dan melayani pembeli barang haram tersebut. Mereka pun ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat (17/11/2023).

    "Tersangka kami kenakan, primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar," jelasnya.

    Sumber : Detik


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini