*SIARAN PERS*
*RAIMAS Ungkap Dugaan Praktik Tanpa SIP di Klinik Reisa Krian, Sidoarjo*
Sidoarjo, 6 Mei 2026 – menerima laporan dari Yayasan Indometro Indonesia terkait dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik Reisa, Krian, Sidoarjo.,Tidak mengaku Salah malah anggota polda pasang badan
Berdasarkan laporan yang diterima Raimas Klinik Reisa yang beralamat di Jl. Raya Kemasan No. 04, Kemasan, Krian, Sidoarjo, diduga mempekerjakan empat tenaga kesehatan tanpa SIP. Keempatnya adalah dr. Amira Ali Abdat, Sp.OG; dr. Periskha; dr. Rizki, Sp.A; dan dr. Cahyanti, Sp.OG. Klinik tersebut disebut dimiliki oleh dr. Hardian Optario Sinaga, Sp.OG.
Ardiansyah, Ketua Yayasan Indometro Indonesia, menyebut laporan ini sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, IDI Cabang Sidoarjo, dan POGI Cabang Surabaya. “Kami mendasarkan laporan pada Pasal 73 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 84 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Bukti yang kami lampirkan berupa foto klinik, jadwal praktik, dan hasil cek SIP di sistem resmi,Sedangkan setelah adanya Dumas dan rilisan berita owner baru mengurus SIP,dan tidak menghargai media yang datang,Malah menyuruh pihak kapolda untuk menemuinya,apa anggota kepolisian boleh melalakukan hal tersebut diluar dinas ?”
RAIMAS mencatat, praktik tanpa SIP dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Kesehatan. Yayasan Indometro Indonesia juga meminta status pelapor dirahasiakan sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut ke Dinas Kesehatan Sidoarjo dan pihak Klinik Reisa. RAIMAS akan mengawal proses ini untuk memastikan pelayanan kesehatan di Sidoarjo berjalan sesuai aturan.
