masukkan script iklan disini
. Selasa,19-08-25,setelah menggali informasi,dan petunjuk2 yang mengarah ke alat bukti,kami selaku tim Lembaga,
memutuskan mendatangi kantor kreditplus dimana BPKB Bu Anik di jaminkan oleh Indro ,
Kamu pun langsung meminta. Hispay Indro Mai ternyata benar BPKB itu telah gadai kan 2x,
namun telah ada keterangan pihak kreditplus bahwa :
Indro tidak pernah komperatif dan selalu menghindar ketika ada penagihan datang,dan mobil pundi tarik,
,seminggu setelah penarikan ,,ada pelunasan kusus pada hispay Indro,dengan membawa surat kuasa dan KTP Hendro memberikan wewenang penuh untuk ngambil dan menjual mobil Bu Anik tersebut,
Dari sini kami selaku tim
investigasi menyimpulkan ada tindak pidana yang tertera pada UUD KUHP
1. Penggelapan (Pasal 372 KUHP):
Unsur penting dalam penggelapan adalah penguasaan barang secara sah, namun kemudian barang tersebut dikuasai atau digunakan secara melawan hukum oleh pelaku, seolah-olah barang tersebut miliknya. Jika salah satu pihak dalam persekongkolan tersebut memiliki barang tersebut secara sah (misalnya sebagai penjual) tetapi kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain yang terlibat dalam persekongkolan, hal ini bisa termasuk penggelapan.
2. Penipuan (Pasal 378 KUHP):
Jika persekongkolan ini dilakukan dengan cara menipu, misalnya dengan menyembunyikan fakta bahwa barang tersebut bukan milik penjual atau dengan cara lain yang menyesatkan pembeli, maka Pasal 378 KUHP bisa diterapkan.
3. Penadahan (Pasal 480 KUHP):
Jika salah satu pihak yang terlibat dalam persekongkolan ini mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan (misalnya curian) dan kemudian membeli atau menjualnya, maka ia bisa dikenakan pasal penadahan.
Dan kami meng analisa kerugian yang dialami ole pihak ibu Anik kurang lebih 95jt,Kami akan trus meminta keterangan dan mencari petunjuk untuk memperkuat analisa kami untuk membawa perkara ini ke pihak yang berwajib.dan mengumpulkan bukti2 yang autentik,,next part 3