masukkan script iklan disini
*RILIS PERS | INVESTIGASI LANJUTAN*
*Untuk Segera Diterbitkan - Media Raimas86*
*SKANDAL IZIN: 1 INSTANSI KELOLA 4 KLINIK GIGI DI SIDOARJO, DUGAAN PRAKTIK TANPA SIP DIBIARKAN*
*Dokter ‘Keliling’ 4 Desa, Manajemen Diduga Tutup Mata. Bukti Chat Pasien & Jadwal Sosmed Dipegang Redaksi*
*Sidoarjo, 11 Mei 2026* – Bau busuk dugaan pelanggaran izin praktik dokter gigi di Sidoarjo makin menyengat. Investigasi *Media Raimas86* mengungkap: *4 klinik gigi yang beroperasi di desa berbeda ternyata berada di bawah tanggung jawab 1 instansi/manajemen yang sama*. Mirisnya, instansi ini diduga membiarkan dokter berpraktik keliling tanpa SIP lengkap.
Aturannya sudah jelas di UU No. 17/2023 Pasal 312: *1 dokter maksimal 3 SIP, dan 1 SIP hanya untuk 1 alamat klinik*. Tapi yang terjadi, ada dokter dengan jadwal tetap di 4 klinik binaan instansi tersebut.
*MODUS TERSTRUKTUR?*
Ini bukan ulah oknum dokter semata. Patut diduga ada arahan atau setidaknya *pembiaran dari level manajemen instansi*. Buktinya:
1. *4 klinik satu bendera*: Seragam, SOP, hingga admin medsos dikelola terpusat oleh instansi yang sama.
2. *Rotasi dokter*: Jadwal yang diposting di Instagram keempat klinik menunjukkan nama dokter yang sama digilir Senin-Kamis ke tiap desa.
3. *Izin pincang*: Penelusuran awal redaksi, dokter tersebut hanya punya 1 SIP terdaftar di Dinkes untuk 1 klinik. 3 klinik lain tidak mencantumkan namanya sebagai dokter ber-SIP.
*BUKTI DI TANGAN REDAKSI:*
1. *Chat WA pasien*: “Dokternya drg. ya bu? Iya sama, beliau praktik di 4 cabang kami” – jawaban admin salah satu klinik.
2. *Arsip jadwal di medsos*: Postingan jadwal bulanan 4 akun klinik selama 6 bulan terakhir. Nama dokter sama muncul di semua cabang.
3. *Saksi*: Pengakuan 3 mantan pasien yang sengaja mengikuti dokternya dari cabang A ke cabang B.
*MEDIA RAIMAS86 MENUNTUT KERAS:*
1. *Bupati Sidoarjo & Kepala Dinkes*: Segera audit total 1 instansi yang membawahi 4 klinik ini. Bekukan izin operasional jika terbukti.
2. *PDGI Sidoarjo*: Periksa dokter terkait dan juga direktur klinik/instansi. Sanksi etik harus jatuh ke manajemen, bukan dokter saja.
3. *Polres Sidoarjo*: Masuk ranah pidana. Praktik tanpa SIP adalah kejahatan di bidang kesehatan Pasal 312 UU 17/2023.
4. *Instansi Terkait*: Klarifikasi ke publik 1x24 jam.
Redaksi membuka posko pengaduan. Jika tidak ada itikad baik dari instansi & Dinkes dalam 3 hari, *Media Raimas86 akan mempublikasikan nama instansi, 4 klinik, dan inisial dokter* beserta seluruh bukti.

