Labuhan Batu,Tebing Media.Online - Pasca mendapat Pengaduan Masyarakat (Dumas), Kalolres Labuhan Baru AKBP Maringan Simanjuntak SH MH mengirin personel menangkap pengedar narkoba.
Kasi Humas Polres Labuhan Batu Iptu Parlando Napitupulu menyampaikan, tersangka yang diamankan yakni BS (47) penduduk Kampung Toba Aek Kanopan.
BS diamankan bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
"Penangkapan terhadap BS berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku BS sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Toba Keluraham Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara,"ucap Parlando.
Tim satreskrim narkoba beserta Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengintaian terhadap pelaku BS.
Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap BS, dan Jumat 17 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB ditemuka dari BS barang bukti narkoba sebagai berikut shabu seberat 5,38 gram beserta barang bukti lainnya
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ucap Parlando.
Sumber : Tribun