Laporan Polisi Nomor : LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Juli 2024,
terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 486 Jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-11 tertanggal 15 April 2026 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyelidikanan.
Dalam dokumen SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, administrasi penyelidikan, serta mengirimkan undangan klarifikasi tambahan kepada pihak yang dilaporkan. Namun hingga saat ini, pihak yang dipanggil disebut belum memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
LBH Harimau Raya menganalisis mengapa perkara yang telah berjalan cukup panjang dengan sejumlah saksi, dokumen transaksi, serta alat bukti yang telah disampaikan korban masih belum memperoleh kepastian hukum yang tegas.
Masyarakat tentu bertanya, sampai sejauh mana komitmen penegakan hukum dijalankan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan sebagaimana semangat Presisi Polri. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum karena perkara berjalan terlalu lama tanpa kejelasan,” ujar Tim Advokat LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya juga menandaskan bahwa perkara yang dilaporkan bukanlah perkara perdata biasa, melainkan dugaan tindak pidana murni sebagaimana dilaporkan dalam tidak dugaan penipuan dan penggelapan, sehingga penanganannya dinilai harus dilakukan secara cepat, serius, dan profesional demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ini merupakan dugaan pidana murni yang telah dilaporkan secara resmi. Oleh karena itu Polri harus bergerak cepat, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” lanjut Tim Advokat LBH Harimau Raya.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Direktur PT Widyatama Agung Lestari bersama suaminya diduga telah pindah domisili maupun aktivitas usaha ke wilayah Batam di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.
Apalagi menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, perpindahan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari proses pemanggilan maupun penanganan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Meski demikian, dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.
Adapun alamat PT Widyatama Agung Lestari yang disebut saat ini berada di:
Komplek Ruko Aji Business Center Blok B No. 45, Sagulung Kota, Batam, Kepulauan Riau.
LBH memastikan Harimau Raya meminta aparat penegak hukum keberadaan pihak-pihak terkait guna menghindari persepsi publik bahwa proses hukum dapat dihindari hanya dengan berpindah lokasi usaha maupun domisili.
“Apabila benar terdapat upaya menghindari proses hukum dengan memindahkan aktivitas ke luar daerah, maka penyidik harus bertindak cepat dan profesional agar proses penegakan hukum tidak terhambat. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang diduga mencoba mengulur atau menghindari proses hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
LBH Harimau Raya juga menilai lambannya perkembangan hal yang berpotensi menimbulkan pertanyaan masyarakat terhadap penerapan slogan Presisi dan Promotor yang selama ini digaungkan sebagai semangat pelayanan reformasi dan penegakan hukum Polri.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki kemampuan menghindari proses hukum. Kepastian hukum harus dirasakan seluruh masyarakat tanpa menekankan,” tegas Tim Advokat LBH Harimau Raya.
Selain itu, LBH Harimau Raya mendesak Divisi Propam Polri untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Apabila ditemukan adanya dugaan ketidakadilan, pembiaran, atau penanganan perkara yang tidak profesional, maka Propam Polri harus bertindak tegas sesuai aturan internal kepolisian demi menjaga institusi marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri,” lanjutnya.
LBH Harimau Raya juga menyoroti bahwa dalam perkara yang didampingi oleh tim kuasa hukum saja prosesnya dinilai berjalan sangat panjang dan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
“Dengan adanya pendampingan hukum saja prosesnya sudah seperti ini, lalu bagaimana dengan masyarakat kecil yang tidak memiliki pendamping hukum atau akses terhadap bantuan hukum? Hal ini tentu menjadi pertanyaan serius bagi rasa keadilan masyarakat,” ujar Tim Advokat LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun kerja sama bisnis dengan perusahaan yang memiliki dugaan ataupun rekam jejak permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Masyarakat harus lebih teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi, investasi, ataupun kerja sama bisnis. Penting untuk memastikan legalitas, rekam jejak, dan kredibilitas perusahaan agar tidak menjadi korban kerugian di kemudian hari,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam SP2HP ke-11 itu pula disebutkan bahwa penyidik masih merencanakan pengiriman undangan klarifikasi tambahan serta penilaian perkara lanjutan. Namun bagi kuasa hukum korban, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun.
LBH Harimau Raya menekankan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
“Jangan sampai slogan Presisi dan Promotor hanya menjadi jargon apabila laporan masyarakat yang telah berjalan lama tidak mendapatkan kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekedar proses tanpa ujung,” tutup LBH Harimau Raya.
Sumber : indometro.id
