Muncul Dugaan Praktik Kedokteran Tanpa SIP oleh dr. Hardian Optario Sinaga di Wilayah Gresik dan Pasuruan
[sidoarjo, 16-03-2026] – Kabar mengenai dugaan praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dr. Hardian Optario Sinaga tengah menjadi sorotan di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Gresik dan Pasuruan. Berdasarkan investigasi awal dan laporan dari masyarakat, oknum tersebut diduga kuat memberikan pelayanan medis tanpa mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) yang sah di wilayah-wilayah tersebut.
Sesuai dengan regulasi kesehatan di Indonesia, setiap dokter yang berpraktik wajib memiliki SIP yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat atas rekomendasi Dinas Kesehatan. Praktik tanpa SIP bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran pidana sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, karena menyangkut keselamatan nyawa pasien.
[Detail Dugaan di Lapangan]
Dugaan ini menguat setelah adanya kroscek data pada portal Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), di mana nama yang bersangkutan ditemukan memiliki STR, namun tidak terdaftar memiliki SIP aktif untuk lokasi praktik di wilayah Gresik maupun Pasuruan. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai standar kompetensi dan pengawasan medis yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Pernyataan Perwakilan Pelapor:
"Kami telah menerima laporan mengenai aktivitas medis dr. Hardian Optario Sinaga di beberapa titik di Gresik dan Pasuruan. Setelah dilakukan pengecekan, SIP yang bersangkutan tidak terdata untuk wilayah tersebut. Ini adalah ancaman serius bagi keselamatan pasien di Jawa Timur," ungkap [Nur salam], perwakilan dari [RAIMAS86].
Pihak pelapor mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang setempat, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Himbauan Bagi Masyarakat:
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak ragu menanyakan legalitas izin praktik dokter sebelum menerima tindakan medis. Informasi mengenai legalitas dokter dapat diakses secara mandiri melalui laman resmi KKI.
