Manggarai, Raiamas86,info
Mantan anggota Dewan Iwan Obo menanggapi klarifikasi Lisan dari Kepala Dinas PPO,Wens Sedan.Iwan Obo menyampaikan "Klarifikasi lisan tidak bisa dijadikan kekuatan hukum,dan tidak boleh menggunakan kata wajib harusnya Surat Edaran tersebut harus ditarik kembali".Tuturnya.
"Kemudian Meningkatkan kesadaran Rakyat terkait wajib membayar pajak tak bisa dilakukan melalui Dinas Pendidikan/Sekolah".
Melalui media ini Iwan Obo menjelaskan Definisi Hak dan Kewajiban!
Obo Menjelaskan" Definisi Hak adalah kuasa atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum untuk melakukan sesuatu atau menerima sesuatu,yang dilindungi oleh Hukum dan dapat dituntut secara paksa jika dilanggar."
"Kewajiban Iwan Obo menjelaskan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh seseorang baik itu berdasarkan aturan hukum,norma sosial atau perjanjian yang berlaku,lanjutnya."
'ini bagian dari kebodohan yang dipakai untuk membodohi Masyarakat dan Kadis PPO melakukan klarifikasi lisan lewat media bukan kekuatan hukum tetapi surat yang beredar di media itu bisa digugat oleh orang dan menjadi bukti hukum.'
Klarifikasi Lisan Kadis PPO, Wens Sedan Menyampaikan pemerintah menekankan bahwa surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat salebagai syarat mutlak masuk Sekolah.
Kepala Dinas PPO,Wens Sedan menyampaikan bahwa substansi utama surat edaran itu adalah edukasi.Bukan alat untuk menekan,membatasi,apalagi menghalangi hak anak-anak dalam mendapatkan layanan pendidikan.
Surat itu menurut Wens,hanya dimaksudkan untuk mengingatkan orang tua tentang kewajibanya sebagai warga negara yang baik,salah satunya adalah dengan membayar pajak daerah.
"Jadi iwan obo berharap pemda manggarai harus menarik kembali surat edaran itu".tutupnya.
Penulis : Saverius Damat