Gresik, 18 Juli 2025 – Tim Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menerima pengaduan serius dari sejumlah pekerja yang ditempatkan melalui sistem outsourcing (OS) oleh PT. Karya Navy Mandiri dan PT. Bersama Selaras, yang bekerja di PT. Wahana Lentera Raya. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Raya Legundi No. 99, Dusun Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dalam laporan yang diterima, para pekerja menyatakan bahwa setiap tiga bulan sekali mereka diwajibkan membayar Rp900.000 untuk perpanjangan kontrak kerja. Tidak hanya itu, mereka juga dipotong sebesar Rp150.000 untuk keperluan pembelian kaos seragam, yang disebut dilakukan langsung oleh seseorang bernama Bapak Safrudin, yang diidentifikasi sebagai HRD PT. Wahana Lentera Raya.
Tim Media dan LSM telah mengadakan dua kali pertemuan dengan pihak PT. Wahana Lentera Raya, yang diwakili oleh Bapak Yusuf dan Bapak Pamungkas. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan atau solusi atas pengaduan pekerja tersebut.
Merespons stagnansi ini, Tim Media dan LSM menyatakan akan mengambil langkah tegas pada hari Jumat, 18 Juli 2025, untuk menindaklanjuti dugaan praktik yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
Tim Media dan LSM menegaskan bahwa jika praktik ini terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli), pemerasan, dan pelanggaran hak-hak normatif pekerja. Pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat hukum pidana maupun perdata.
LSM dan Media akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik, serta mempertimbangkan untuk mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi, jika tidak ada itikad baik dari p
ihak perusahaan.