• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Puncak Vonis Kasus Tom Lembong Hari Ini Diputuskan Dalam Persidangan Pengadilan Tipikor

    Raimas86
    Jumat, 18 Juli 2025, Juli 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T03:18:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Raimas86.info


    Persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memasuki puncaknya. Hari ini, Jumat (18/7) hakim akan membacakan vonis terhadap Tom.




    "Sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).




    Pengucapan putusan itu digelar setelah seluruh agenda persidangan perkara yang menjerat Tom telah rampung dilaksanakan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.




    Terkait sidang putusan itu, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meyakini kliennya akan divonis bebas oleh Majelis Hakim.




    "Kita wajib yakin [Tom Lembong divonis bebas], berprasangka baik," ujar Ari Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).

    "Berupaya secara maksimal, berdoa dengan baik, selanjutnya tawakal atas keputusan Tuhan," lanjutnya.




    Tom Lembong Siap Hadapi Vonis

    Sementara itu, Tom Lembong menyatakan kesiapannya dalam menghadapi sidang vonis. Apa pun putusan yang diketok oleh Majelis Hakim, Tom menekankan telah mencapai sebuah kemenangan.




    "Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur, ya, itu yang bisa kita harapkan," papar dia.




    Tom juga menceritakan dirinya diajarkan sebuah kata baru oleh tahanan beragama Islam, yakni tawakal. Tawakal berarti menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Tuhan setelah berusaha semaksimal mungkin.




    "Saya juga menyampaikan, dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal. Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya, dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," tuturnya.




    Kasus Tom Lembong

    Dalam kasusnya, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

    Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.




    Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.




    Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.




    Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

    Namun, jaksa tetap dengan tuntutannya dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang disampaikan sebelumnya.




    Sumber : peristiwa24.id


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini