• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dua Guru Honorer Lulus PPPK, Tapi Tidak Terima SK,Kabupaten TTS Sistem Administrasinya Buruk

    Raimas86
    Rabu, 16 Juli 2025, Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T02:46:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Timor Tengah Selatan, Raimas86.info


    Dua guru honorer asal Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yakni Blandina Alle dan Marce Anita Leo, mendatangi Komisi IV DPRD TTS untuk mengadukan nasib mereka. Meski dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, mereka tidak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.


    Demikian disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD TTS, Religius L. Usfunan, SH, kepada media, menjelaskan kedua guru tersebut merasa diperlakukan tidak adil. Mereka telah mengikuti seluruh proses seleksi PPPK hingga pengumuman kelulusan, namun tidak menerima SK tanpa ada penjelasan resmi.


    “Nama mereka jelas tercantum dalam daftar kelulusan seleksi PPPK Kabupaten TTS tahun 2024. Ibu Blandina ada di nomor urut 1411 dan Ibu Marce di nomor 1485. Tapi mereka tidak hadir saat penyerahan SK karena memang tidak diundang atau diberi informasi,” ujar Usfunan, pada hari, Senin (14/07/2025) di ruang komisi IV


    Ketua Fraksi PKB DPRD TTS Itu, Mengatakan bahwa, Keduanya memiliki latar belakang sebagai guru honorer Blandina mengajar di SD Katolik Yaswari Lobus sejak 2006, dan Marce mengajar di SD GMIT Bokong II sejak 2016. Menurut keterangan, mereka mengikuti arahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menitipkan data Dapodik di SD Negeri Bongkoa agar dapat mengikuti pendataan Non-ASN 2022 sebagai salah satu syarat seleksi PPPK.


    “Mereka mengajukan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari kepala sekolah dan menyerahkannya ke Dinas Pendidikan. Proses mereka berjalan lancar hingga dinyatakan lulus. Namun, diduga SPTJM tersebut kemudian ditarik kembali oleh kepala sekolah,” Ungkap Religius L. Usfunan.


    Pria yang kerab di sapa Egy, Menegaskan bahwa jika benar SPTJM ditarik setelah proses seleksi selesai, Komisi IV menilai ini sebagai bentuk buruknya tata kelola administrasi kepegawaian di Kabupaten TTS. Komisi menduga ada spekulasi atau permainan administratif yang merugikan para peserta.


    “Kalau dari awal mereka tidak memenuhi syarat, harusnya gugur sejak awal, bukan setelah lulus. Ini menunjukkan lemahnya sistem administrasi kita. Komisi IV mencatat ini sebagai catatan buruk,” tegas Usfunan.


    Religius L Usfunan menambahkan, Komisi IV berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi kedua guru tersebut. Komunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk Sekda dan BKPSDM, akan ditempuh guna mencari kejelasan dan solusi.


    “Apapun alasannya, secara hukum harus ada pihak yang bertanggung jawab. Jika memang tidak memenuhi syarat, mengapa diberi SPTJM sejak awal? Pemerintah harus memperbaiki sistem kepegawaian agar tidak ada lagi korban seperti ini,” tutup Ketua Fraksi PKB DPRD TTS itu.



    Penulis : Saverius Damat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini