Jakarta, raimas86.info-
KPK kini tengah mengusut dugaan korupsi baru yang melibatkan eks Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Korupsi itu terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022.
Korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. Bahkan aliran dananya terungkap digunakan untuk membeli private jet.
KPK menyebut private jet itu kini berada di luar negeri. Adapun tersangka selain Lukas Enembe, yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE).
"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun," kata Budi.
WN Singapura Mangkir Pemanggilan
KPK memanggil WNA Singapura Gibrael Isaak (GI) terkait perkara ini. Namun Gibrael mangkir pemeriksaan.
"Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif," ungkapnya.
Belum tahu kapan Gibrael Isaak akan dijadwalkan ulang pemeriksaan selanjutnya.
Usut Aliran Dana
Budi meminta pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. KPK, kata dia, melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.
"Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin," tutur Budi.
"Dalam kesempatan ini KPK juga mengapresiasi pada masyarakat Papua yang terus mendukung upaya-upaya KPK dalam menuntaskan perkara ini," tambahnya.
Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.
"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 27 Juni 2023.
Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat pergub itu, Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.