ACEH TENGGARA, Raimas86.info
Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk Desa Suka Damai, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, senilai Rp 961.523.000 telah tersalurkan 100%. Namun, sebuah anomali mencurigakan terkuak berdasarkan data dari situs JAGA KPK: lebih dari separuh anggaran, tepatnya Rp 558.861.200 (sekitar 58%), tidak memiliki rincian penggunaan yang jelas!
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari total dana yang diterima, hanya Rp 402.661.800 yang dapat dipertanggungjawabkan melalui rincian 16 kegiatan.
Sementara itu, dana dengan nilai fantastis lebih dari setengah miliar rupiah seperti "lenyap ditelan bumi" tanpa penjelasan yang memadai.
Sejumlah Kegiatan Janggal Terendus
Analisis lebih lanjut menemukan sejumlah kejanggalan dalam alokasi dana yang dirinci. Salah satunya adalah kegiatan "Beasiswa S1 bagi aparatur kute" senilai Rp 5.000.000 yang dikaitkan dengan pemilihan kepala desa.
Keterkaitan yang tidak relevan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai potensi penyimpangan anggaran.
Dua proyek infrastruktur jalan, yakni pembangunan jalan usaha tani dan rehabilitasi jalan desa, menelan anggaran lebih dari Rp 253 juta. Namun, tanpa adanya dokumen output atau laporan kemajuan yang jelas, realisasi proyek-proyek ini patut dipertanyakan dan memerlukan verifikasi fisik segera di lapangan.
Selain itu, pengadaan seragam perangkat desa dengan anggaran Rp 31,5 juta juga dianggap terlalu tinggi, memicu kecurigaan adanya mark-up yang tidak wajar.
Bahkan kegiatan-kegiatan kecil seperti informasi publik dan honor operator desa pun tak luput dari sorotan potensi penyelewengan.
Rakyat Menanti Kejelasan, Aparat Diminta Bertindak!
Dengan 58% dana desa yang tidak jelas peruntukannya, potensi penyalahgunaan anggaran di Desa Suka Damai sangatlah tinggi.
Masyarakat kini menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pemerintah desa terkait penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan mereka.
"Selisih yang sangat besar ini sangat mengkhawatirkan. Dana desa seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan malah menjadi lahan korupsi," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menyikapi temuan ini, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak. Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta organisasi masyarakat sipil (OMS) pemantau dana desa didorong untuk melakukan audit investigasi menyeluruh.
Laporan dugaan penyimpangan juga diharapkan segera disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi JAGA atau Call Center 198, agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan.
Kasus di Desa Suka Damai ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap rupiah dana desa yang dikelola. Akankah kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan? Waktu yang akan menjawab.
Sumber: indometro.id