• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Menipu Warga Rp 1,6 Miliar Modus Janjikan Masuk Akpol, Demi Bayar Utang

    Redaksi
    Sabtu, 11 November 2023, November 11, 2023 WIB Last Updated 2023-11-11T08:09:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Depok,Tebing Media.Online - Pria di Depok bernama Daud Yanuar (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk akademi kepolisian (akpol). Uang senilai Rp 1,6 miliar yang didapat Daud dari korban digunakan untuk membayar utang.
    "Itu dipergunakan untuk membayar utang-utang," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Markus Simaremare kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

    Markus mengatakan Daud mengaku ke korban bahwa dirinya memiliki usaha. Padahal, katanya, Daud tak memiliki pekerjaan.

    "Pekerjaannya ya tidak ada. Tapi dia menyatakan bahwa dia ada usaha," ujarnya.

    Daud diduga bekerja seorang diri melakukan penipuan. Polisi pun masih mencari tahu adanya kemungkinan korban lain.

    "Sementara (beraksi) sendiri, memang ada dikenalkan oleh ada namanya saksi. Saksi-saksi sudah kita dalami, mereka punya keterlibatan atau tidak nanti kita dalami juga," ujarnya.

    Pengungkapan Kasus

    Kasatreskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak korban melapor ke polisi. Diketahui pelaku melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban untuk bisa masuk ke akademi kepolisian (akpol).

    "Pelaku menjanjikan akan membantu anaknya korban lolos seleksi pendidikan Akpol tahun 2022 dengan meminta sejumlah uang," kata Kasatreskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan, Jumat (10/11)

    Hadi mengatakan saat itu pelaku menjanjikan jalan pintas agar anak korban bisa masuk Akpol. Namun, korban mengharuskan korban membayar dana sebesar Rp 1,6 miliar untuk hal tersebut.

    "Awalnya terlapor menjanjikan anaknya pelapor untuk lolos masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2022 dan selanjutnya pelapor sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,6 miliar," ujarnya.

    Pelaku menjanjikan uang tersebut kembali jika anak korban tidak lolos akpol. Namun, saat anak korban dinyatakan tidak lolos, uang tersebut justru tak kunjung dikembalikan.

    "Apabila tidak lolos maka uang akan dikembalikan sepenuhnya. Ternyata anaknya korban tidak lolos seleksi akpol dan uang milik pelapor tidak dikembalikan," jelasnya.

    Sumber : Detik

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini