• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Guru Ngaji di Semarang Ditangkap Polisi Atas Aksinya Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur

    Redaksi
    Selasa, 21 November 2023, November 21, 2023 WIB Last Updated 2023-11-21T06:01:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Semarang,Tebing Media.OnlinePolisi menangkap Puji Raharjo (51), seorang guru ngaji karena mencabuli 20 anak di Semarang, Jawa Tengah.

    Puji Raharjo melakukan aksi pencabulan tersebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

    Pria berjenggot dan berkepala pelontos ini mengaku, melakukan hal itu lantaran memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan.


    Hal itu dipengaruhi pula oleh hobinya yang menonton video porno. 

    Pengakuannya, video panas tersebut dikirim oleh teman-teman satu komunitas. 

    Namun, ia enggan menyebut siapa temannya tersebut.

    "Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil awalnya mencium tapi kebablasan," katanya.

    Puji dalam melancarkan aksi bejatnya tidak ada iming-iming maupun paksaan.


    Ia hanya memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru mengaji.

    Sewaktu mengajar ngaji itulah, pria yang sudah memiliki cucu ini beraksi dengan melakukan pelecehan terhadap korban.

    "Saya melakukan  itu (pelecehan) sudah tiga tahun. Kejadian terakhir Oktober 2023. 20 korban dalam kurun waktu tiga terakhir," katanya meskipun dalam keterangan kepada polisi hanya 17 anak.


    Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya. 

    Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.

    "Awalnya murid sedikit lalu  berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.

    Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.

    Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji.


    Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.

    "Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).


    Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.

    "Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.

    Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15.


    Sumber : Tribun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini