• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Cabuli 24 Santri Laki-laki, 2 Guru Pesantren ini Divonis 12 Tahun

    Redaksi
    Kamis, 12 Oktober 2023, Oktober 12, 2023 WIB Last Updated 2023-10-19T08:20:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Padang Lawas,Tebing Media.OnlineHakim memvonis dua guru pesantren di Padang Lawas yakni Soleh Daulay dan Muhammad Safaruddin Hasibuan pidana 12 tahun penjara. Soleh dan Safaruddin dinilai terbukti bersalah telah mencabuli 24 santri laki-laki di tempat kedua terdakwa mengajar.

    Dilihat dari laman SIPP PN Sibuhuan, Kamis (12/10/2023), sidang vonis digelar 11 Oktober 2023. Sidang itu digelar di ruang Cakra pada pukul 16.30-17.00 WIB.

    "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan tertulis.

    Kedua guru itu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Denda itu nantinya akan menjadi pidana kurungan selama satu bulan jika kedua guru itu tak membayar denda.

    "Dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjut isi putusan itu.

    Vonis hakim 12 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa. Terdakwa dituntut jaksa dengan pidana 15 tahun penjara.

    Dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), yakni Muhammad Safaruddin Hasibuan dan Soleh Daulay yang mencabuli 24 santri laki-laki dituntut 15 tahun penjara. Kedua guru tersebut dinilai bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

    "Kemudian menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa Rikardo Simanjuntak yang menangani perkara tersebut kepada detikSumut, Kamis, (7/9).

    Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

    "Dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," terang jaksa Rikardo

    Sumber : Detikcom

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini