• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kembali Terjadi Kebakaran Sumur Penyulingan Minyak Rifenery ILegal Dusun Cawang Keluang

    Selasa, 24 Juni 2025, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T07:16:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Musi Banyuasin, Raimas86.info



    Kembali terjadi kebakaran hebat sumur penyulingan minyak rifenery ilegal Dusun Cawang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.


    Dari hasil informasi yang di terima oleh awak media penyebab insiden tersebut bermula dari kebocoran di bagian bawah tangki penyulingan minyak rifenery ilegal, Sehingga memicu terjadinya ledakan hebat pada senin tanggal 23-Juni-2025 sekita pukul 16:40 WIB.


    Akibat kebakaran hebat ini menjadi bukti bahwa lemahnya penegakan HUKUM dan seolah APH melakukan pembiyaran terhadap aktivitas ilegal ini yang tidak mengedepankan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitarnya.


    Sering terjadinya kebakaran hebat aktivitas sumur penyulingan minyak rifenery ilegal ini membuat pertanyaan besar bagi masyarakat tentang komitmen pemerintah dan APH dalam penegakan HUKUM




    Dampak Kebakaran Sumur Minyak Ilegal :



    Kerugian Ekonomi




    Kebakaran sumur minyak dapat menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan minyak, pemerintah, dan masyarakat sekitar.




    Korban Jiwa dan Luka




    Kebakaran sumur minyak dapat menyebabkan korban jiwa dan luka serius pada pekerja dan masyarakat sekitar





    Kerusakan Lingkungan




    Kebakaran sumur minyak dapat mencemari udara, air, dan tanah di sekitarnya, menimbulkan dampak negatif pada ekosistem.




    Gangguan Sosial


    Kebakaran sumur minyak dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menyebabkan pengungsian, dan menimbulkan ketegangan sosial.


    Belum dapat di pastikan ada atau tidaknya korban jiwa akibat kebakaran hebat tersebut.




    Dasar Hukum

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)




    Pasal 52: Pelaku ilegal driling dapat dijerat karena melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan pemerintah.

    Pasal 53: Pelaku ilegal drilling dapat dipidana penjara dan denda.

    Pasal 85: Mengatur sanksi pidana pelaku penambang minyak ilegal tanpa KKS, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00.

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)




    Pasal 188: Mengenai kealpaan yang menyebabkan kebakaran, yang dapat diterapkan jika kebakaran terjadi akibat kelalaian pelaku ilegal drilling.

    Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian terkait kejadian kebakaran penyulingan minyak rifenery ilegal tersebut, Hingga berita ini tayang belum ada keterangan pasti dari Aparat Penegak Hukum.




    Sumber:1detik.asia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini