Banda Aceh,Tebing Media.Online - Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) digeledah terkait dugaan korupsi pengadaan buku dan furnitur. Penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung pada hari ini, Rabu (25/10/2023).
“Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB,” kata Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Mukhzan menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang dan dokumen yang diduga disembunyikan di Kantor MAA.
Dalam proses penyelidikan dilakukan oleh tujuh orang jaksa penyidik, ditemukan beberapa dokumen penting diduga berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan furnitur tersebut.
“Dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” tuturnya.
Sebagai informasi, ada dugaan korupsi dalam pengadaan buku dan furnitur di MAA dengan anggaran yang mencapai Rp 5,6 miliar. Sudah 20 orang saksi diperiksa dalam penyelidikan ini, tapi belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber :Seputarsumut.com