• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Nonformal di Indonesia

    Raimas86
    Rabu, 16 Juli 2025, Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T03:38:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Raimas86.info

    Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa warga negara asing (WNA) kini bisa mengajukan visa tinggal terbatas (vitas) untuk mengikuti pendidikan nonformal di Indonesia.


    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam siaran resmi diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa izin tinggal dari visa dengan indeks E30 itu dapat diberikan selama satu tahun atau dua tahun.


    "Permohonan visa pendidikan nonformal dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, WNA perlu memiliki penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan nonformal yang dituju," kata Yuldi.


    Kebijakan yang berlaku mulai Selasa (15/7) tersebut hadir untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengambil kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesian, ataupun pendidikan nonformal lainnya untuk menunjang karier mereka.


    Syarat pengajuan visa tersebut tidak berbeda dengan jenis visa lainnya, yakni paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan, bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia (minimal setara 2.000 dolar AS), serta pasfoto berwarna terbaru.


    Sementara itu, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk mengajukan visa E30 ini antara lain Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal dua tahun.

    Selain itu, Dirjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal dari visa pendidikan formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun.

    "Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu tahun dan dua tahun," tutur Yuldi.

    Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikan terkait.


    Adapun biaya PNBP untuk visa pendidikan formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun ialah Rp12.000.000, sementara izin tinggal dengan masa berlaku satu tahun dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.


    Yuldi mengatakan jumlah perguruan tinggi di Indonesia saat ini mencapai 3.115 kampus dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri.


    Menurut dia, universitas di Indonesia berpotensi besar menjadi tujuan bagi pelajar asing. Selain beberapa universitas terkemuka yang masuk daftar 300 universitas terbaik di dunia, subjek yang ditawarkan oleh fakultas atau jurusan terkait ilmu budaya juga diminati oleh pelajar asing.


    "Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal. Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan," kata Yuldi.


    Sumber: antaranews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini