Ilyas ketua LSM gmicak Mojokerto ini pada tanggal 12-07-2025,diduga telah menerima dana dari oknum Polsek krian terkait berita yang dia buat tentang adanya unsur penyalahgunaan jabatan tersebut di akun sosmednya ,namun berita tersebut telah take down ,dan kami tim investigasi telah menerima informasi dari masyarakat setempat.
Bahwa ilyas pada tanggal 13-07-2025,telah bertemu salah satu oknum polisi Polsek krian sebelum berita tersebut di hapus,kami selaku tim media ingin memberi informasi tentang apa yang terjadi di lapangan bahwa ini suatu tindakan yang melanggar undangw pers dari DEWAN PERS,sebagaimana berikut.
UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ):
Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik. Pelaku bisa diancam pidanan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Demikian kami tim dari Raimas86 akan memantau perkembangan tersebut dan apakah bisa penegak hukum Jawa timur dan para anggota dewan pers khususnya BPK Rudiantono pimpinan dewan pers Jatim,untuk menyelesaikan perkara di rana ini sebagai mana mestinya untung menjujung tinggi aturan negara,agar tiada narasi2 yang memanfaatkan jabatan sebagai ajang bisnis pribadi ,trims (wong sepele)
detikNews detikjatim detikcom
Kompas.tv
( Leo Setyawan Yayan Ardiansyah )