• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Opini : Ketegasan Kementerian ESDM Jaga Raja Ampat Harus Diapresiasi

    Rabu, 11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T23:47:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Raimas86.info



    Langkah cepat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menghentikan sementara izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah sekitar Pulau Raja Ampat layak diapresiasi. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar mengejar aspek ekonomi semata, melainkan juga mengedepankan perlindungan lingkungan dan komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. 


    Sebagai praktisi hukum yang konsen di bidang pertambangan dan lingkungan, saya memandang langkah ini sebagai implementasi nyata dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Dalam konteks ini, “kemakmuran rakyat” tidak bisa dimaknai semata-mata sebagai eksploitasi sumber daya, melainkan juga perlindungan terhadap lingkungan hidup, termasuk hak masyarakat adat dan generasi mendatang.


    Lebih lanjut, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak besar dan penting wajib memiliki dokumen AMDAL yang sah dan dilaksanakan secara konsisten. Jika ada indikasi pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian antara dokumen AMDAL dan pelaksanaan di lapangan, maka pemerintah berwenang melakukan penghentian sementara atau pencabutan izin.


    Keputusan penghentian sementara ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 234 yang mengatur bahwa dalam hal terdapat potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan. 


    Pulau Raja Ampat bukan hanya aset pariwisata dunia, tetapi juga bagian dari kawasan ekosistem laut global yang paling kaya keanekaragaman hayatinya. Oleh karena itu, langkah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM tidak boleh hanya bersifat administratif, namun juga substantif—dengan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal dan organisasi konservasi. 


    Saya mendukung penuh upaya Kementerian ESDM untuk meninjau kembali aspek legalitas, teknis, dan lingkungan dari izin-izin yang telah diterbitkan. Ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa izin usaha bukanlah hak absolut, melainkan kewenangan terbatas yang tunduk pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle), sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional. 


    Tindakan tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak anti-investasi, tetapi berpihak pada investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ini sesuai dengan semangat reformasi tata kelola pertambangan nasional, sebagaimana ditekankan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menekankan aspek pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan. 


    Sebagai penutup, saya ingin mengajak semua pihak—pengusaha, pemerintah daerah, aktivis lingkungan, dan masyarakat adat—untuk bersama-sama menjaga warisan ekologis seperti Raja Ampat. Keputusan Kementerian ESDM ini bukanlah akhir, tetapi awal dari proses panjang menuju pertambangan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. 


    (M.Rifani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini