• Jelajahi

    Copyright © Raimas86
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    14 Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Serang, Ada Guru hingga Pelajar

    Rabu, 25 Juni 2025, Juni 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T03:15:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SERANG, Raimas86.info


    Sebanyak 14 orang pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dalam sepekan. Para pelaku yang ditangkap merupakan orang terdekat korban, mulai dari keluarga, tenaga pendidik, hingga teman sekolah. 



    "Dalam sepekan ada 14 pelaku, dengan jumlah korban kurang lebih 20 orang yang semuanya masih di bawah umur," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/6/2025) petang. 



    Condro menyebut, ke-14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki inisial HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE.



    "Rata-rata pelaku ini adalah orang yang kenal atau dekat dengan para korban," ujar Condro. Sedangkan untuk 20 korban, rata-rata berstatus masih pelajar, mulai dari kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 2 SMA. Adapun modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara bujuk rayu, lalu menjanjikan sesuatu kepada para korban.



    "Modusnya adalah mengiming-imingi para korban, karena pelaku di sini ada yang berstatus sebagai pengajar, orang terdekat, dan ada yang berstatus sebagai teman korban itu sendiri," ujar Condro. 




    Menurut Condro, kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya meningkat karena saat ini para korban sudah berani untuk melapor ke keluarga atau polisi. 



    Untuk itu, Condro meminta para orangtua untuk menjaga dan mengawasi setiap kegiatan anaknya. "Jadi terkait dengan kejahatan-kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kami Polres Serang tidak ada kompromi," tegas dia. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 



    "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady. Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Serang, Irna Iryuningsih mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di daerahnya sudah memprihatinkan.



    Adapun faktor pendorong para pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada anak di bawah umur adalah paparan konten pornografi di media sosial.


    Sumber: kompas.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini